Ekonomi Daerah: Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau 10,04 persen

Laman

Senin, 30 Oktober 2017

Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau 10,04 persen

Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau 10,04 persen

Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan cukai pada 2018, salah satunya kenaikan tarif cukai hasil tembakau dengan persentase tertimbang sebesar 10,04 persen. Berdasarkan rilis Bea Cukai yang diterima Antara di ...



Tidak ada komentar:

Posting Komentar