Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau 10,04 persen
Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau 10,04 persen
Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan cukai pada 2018, salah satunya kenaikan tarif cukai hasil tembakau dengan persentase tertimbang sebesar 10,04 persen. Berdasarkan rilis Bea Cukai yang diterima Antara di ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar