"Mereformasi kebijakan dan program migrasi akan memaksimalkan manfaat dan mengurangi risiko bagi pekerja migran," kata Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia Rodrigo Chaves menanggapi laporan terbaru berjudul"Indonesia`s Global Workers: Juggling Opportunities and Risks" di Jakarta, Selasa.
Chaves menambahkan migrasi tenaga kerja ke luar negeri dapat memberikan manfaat bagi warga Indonesia dan keluarganya di kampung halamannya sehingga reformasi sistem migrasi dapat memperkuat sumbangan migran untuk mencapai kesejahteraan yang merata.
Laporan terbaru Bank Dunia ini menyarankan adanya perubahan sistem migrasi pekerja agar dapat menjadi sektor profesional dan modern yang setara dengan sektor ekonomi lainnya serta menyertakan migrasi pekerja internasional ke dalam strategi penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.
Lebih tinggi pendapatannya
Saat ini, pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri rata-rata memperoleh pendapatan empat hingga enam kali lebih tinggi daripada saat bekerja di Indonesia.
Remitansi yang dikirim ke kampung halaman tercatat mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga, sedangkan keterampilan baru yang diperoleh berguna untuk menemukan pekerjaan yang lebih baik ketika kembali ke Indonesia.
Untuk itu, penguatan sistem migrasi dapat meningkatkan prospek pekerjaan dan mengurangi risiko-risiko bekerja di luar negeri. Reformasi yang telah dilakukan mampu meningkatkan penegakan kontrak kerja, menyediakan tempat kerja yang lebih aman, serta memastikan keselamatan dan kesejahteraan individu.
Menanggapi laporan ini, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan profesi pekerja migran seharusnya bisa menjadi pilihan kompetitif bagi angkatan kerja Indonesia yang sedang berkembang, bukan hanya sekadar menjadi pilihan terakhir dalam mencari pekerjaan.
"Mengelola migrasi tenaga kerja secara profesional dapat membantu pekerja migran mendapatkan akses pekerjaan yang baik dan memperbaiki perlindungan mereka ketika di luar negeri. Hal ini merupakan kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi," ujarnya.
Selain itu, tambah Hanif, pemerintah Indonesia telah membuat berbagai kemajuan dalam sistem migrasi pekerja seperti Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru disetujui oleh DPR, serta adanya program Desa Migran Produktif di daerah pedesaan.
Laporan ini juga mencakup adanya rekomendasi berupa pentingnya menciptakan lapangan kerja profesional dengan memperkuat keterampilan pekerja migran sebagai tanggapan terhadap tuntutan dan standar di luar negeri serta meningkatkan transparansi pasar kerja luar negeri.
Kemudian, mempermudah dokumentasi dan proses sebelum keberangkatan serta meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di luar negeri melalui perjanjian hukum bilateral yang mengikat dan mendorong peran atase tenaga kerja di negara tujuan.
Selain itu, mempertahankan manfaat migrasi dan remitansi dengan memfasilitasi reintegrasi para pekerja migran ke pasar tenaga kerja lokal dan mendorong investasi jangka panjang seperti dalam sektor pendidikan dan kesehatan serta meningkatkan koordinasi antar institusi yang terlibat dalam proses migrasi.
Pada 2016, lebih dari sembilan juta warga Indonesia tercatat bekerja di luar negeri dan mewakili hampir sebanyak tujuh persen angkatan tenaga kerja Indonesia.
Dalam periode tersebut, pekerja migran mengirim remitansi lebih dari Rp118 triliun atau sekitar 8,9 miliar dolar AS kembali ke Indonesia atau sekitar satu persen dari total PDB Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar