Ekonomi Daerah: Peringkat kemudahan berusaha Indonesia naik ke 72

Laman

Rabu, 01 November 2017

Peringkat kemudahan berusaha Indonesia naik ke 72

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Laporan terbaru Kelompok Bank Dunia "Doing Business 2018: Reforming to Create Jobs" mencatat peringkat kemudahan berusaha di Indonesia naik dari posisi 91 menjadi 72 dari 190 negara.

Kepala Perwakilan Bank Dunia di Indonesia Rodrigo A Chaves mengatakan, Indonesia mempercepat laju reformasi dalam beberapa tahun terakhir dan upaya tersebut memberikan hasil.

"Kami memuji tekad pemerintah untuk memperbaiki iklim usaha di Indonesia. Melanjutkan momentum dan upaya memperluas reformasi yang mengikutsertakan keterbukaan dan persaingan, merupakan kunci untuk menstimulasi lebih jauh lagi sektor swasta di negara ini," ujar Chaves di Jakarta, Rabu.

Indonesia telah mencapai kemajuan yang signifikan di beberapa wilayah yang diukur oleh Doing Business . Dengan telah mengadopsi 39 indikator reformasi Doing Business selama 15 tahun, Indonesia merupakan salah satu dari 10 reformer teratas dunia.

Lebih separuhnya telah dilaksanakan dalam empat tahun terakhir. Selama dua tahun berturut-turut, Indonesia melakukan tujuh reformasi, yang merupakan jumlah reformasi tertinggi dalam satu tahun.

Reformasi yang telah dilakukan di Jakarta dan Surabaya, dua kota yang diukur oleh laporan tersebut, pada tahun lalu antara lain biaya memulai usaha dibuat lebih rendah dengan penurunan dari sebelumnya 19,4 persen menjadi 10,9 persen pendapatan per kapita.

Biaya mendapatkan sambungan listrik dibuat lebih murah dengan mengurangi biaya sambungan dan sertifikasi kabel internal. Biaya untuk mendapatkan sambungan listrik kini 276 persen dari pendapatan per kapita, turun dari 357 persen. Di Jakarta, dengan proses permintaan untuk sambungan baru yang lebih singkat, listrik juga didapatkan dengan lebih mudah.

Akses perkreditan juga ditingkatkan dengan dibentuknya biro kredit baru. Selain itu, perdagangan lintas negara difasilitasi dengan memperbaiki sistem penagihan elektronik untuk pajak, bea cukai serta pendapatan bukan pajak. Akibatnya, waktu untuk mendapatkan, menyiapkan, memproses, dan mengirimkan dokumen saat mengimpor turun dari 133 jam menjadi 119 jam.

Pendaftaran properti dibuat lebih murah dengan pengurangan pajak transfer, sehingga mengurangi biaya keseluruhan dari 10,8 persen menjadi 8,3 persen dari nilai properti. Kemudian, hak pemegang saham minoritas diperkuat dengan adanya peningkatan hak, meningkatkan peran mereka dalam keputusan perusahaan besar, dan peningkatan transparansi perusahaan.

Di bidang memulai usaha, Indonesia telah melakukan reformasi paling banyak dalam 15 tahun, dengan delapan reformasi sejak 2003. Akibatnya, untuk memulai bisnis baru di Jakarta sekarang dibutuhkan waktu 22 hari, dibandingkan dengan 181 hari di laporan Doing Business 2004. Namun, jumlah prosedur untuk mendaftarkan bisnis baru tetap tinggi, yaitu 11 prosedur, dibandingkan dengan lima prosedur di negara ekonomi berpendapatan tinggi OECD.

Indonesia juga melakukan perbaikan signifikan dalam menyelesaikan kepailitan, dan hal tersebut merupakan pencapaian yang terbaik. Pada 2003, tingkat pemulihan hanya 9,9 sen untuk setiap dolar. Kini tingkat tersebut telah melompat secara signifikan sampai 65 sen.

Indonesia masih perlu perbaikan di bidang penegakan kontrak. Sementara biaya untuk menyelesaikan perselisihan komersial melalui pengadilan negeri di Jakarta menurun hampir separuh dari 135,3 persen dari klaim di 2003 menjadi 74 persen sekarang. Hal tersebut masih jauh lebih tinggi dari rata-rata 21,5 persen di negara ekonomi berpendapatan tinggi anggota OECD.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar