"Yang menempati urutan tertinggi adalah Kota Gorontalo dengan TPK 42,11 persen, yang diikuti Kabupaten Boalemo sebesar 22,08, Kabupaten Pohuwato sebesar 7,19 persen, Kabupaten Gorontalo sebesar 5,71 persen, dan terendah adalah Kabupaten Gorontalo Utara 3,86 persen," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo, Eko Marsoro, Selasa.
Jika dibandingkan dengan keadaan Bulan Agustus 2016, penurunan angka TPK pada Bulan September 2016 yang terbesar terjadi di Kabupaten Gorontalo Utara, yaitu turun sebesar 3,88 poin, diikuti dengan Kabupaten Pohuwato turun sebesar 2,33 poin, dan Kabupaten Gorontalo turun sebesar 0,64 poin.
Sementara peningkatan angka TPK terjadi di Kabupaten Boalemo sebesar 14,69 poin, dan Kota Gorontalo sebesar 1,54 poin.
Untuk TPK hotel berbintang di Kota Gorontalo pada September 2016 sebesar 44,79 persen mengalami peningkatan 3,21 poin dibandingkan Agustus 2016 yang tercatat 41,58 persen.
Ia menambahkan, secara keseluruhan rata-rata lama menginap tamu asing dan dalam negeri (domestik) pada hotel atau akomodasi lainnya selama 1,25 hari, mengalami penurunan sebesar 0,23 poin jika dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Agustus 2016.
"Rata-rata lama menginap tamu dalam negeri pada September 2016, lebih lama dibandingkan tamu asing, yaitu masing-masing 1,25 hari dan 1,23 hari," imbuhnya.
Jika dirinci menurut kabupaten/kota, rata-rata lama menginap tamu tertinggi terjadi di Kabupaten Boalemo selama 2,43 hari, diikuti Kota Gorontalo 1,32 hari, serta Kabupaten Gorontalo, Pohuwato, dan Gorontalo Utara masing-masing 1,00 hari.
"Secara total, rata-rata lama menginap tamu hotel bintang di Kota Gorontalo pada Bulan September 2016 adalah 1,20 hari, lebih singkat dibanding akomodasi lainnya yaitu selama 2,18 hari," katanya.
Jika dibandingkan dengan keadaan Bulan Agustus 2016, rata-rata lama menginap tamu hotel bintang di Kota Gorontalo mengalami penurunan sebesar 0,33 poin, yaitu turun dari 1,53 hari pada Agustus 2016 menjadi 1,20 hari pada September 2016.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar