"Masih ada sekitar Rp30 triliun lagi yang akan jatuh tempo 30 Desember 2016," kata Kepala Seksi Pemantauan Penerimaan DJBC Erwin Hariadi di Jakarta, Selasa.
Erwin mengatakan tambahan tersebut berasal dari pemesanan pita cukai bagi produsen yang ingin memanfaatkan tarif cukai tembakau lama, sebelum berlakunya tarif cukai tembakau baru pada 2017.
Fasilitas kredit dari cukai hasil tembakau itu telah masuk dalam CK-1 atau dokumen permohonan pemesanan pita cukai, dan biasanya periode pembayaran akan jatuh tempo pada akhir bulan Desember.
Erwin mengharapkan tambahan Rp30 triliun ini bisa membantu penerimaan bea dan cukai yang hingga 23 Desember 2016 baru mencapai kisaran Rp148,75 triliun atau 81 persen dari target Rp184 triliun.
"Doakan saja dalam empat hari ini tidak ada masalah di sistem pembayaran, karena ini tergantung sistem. Semoga berjalan lancar di akhir tahun," katanya.
Dengan perkiraan adanya tambahan penerimaan tersebut, Erwin memproyeksikan penerimaan bea dan cukai pada akhir tahun 2016 bisa mencapai target sebesar 97 persen.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar