Ekonomi Daerah: Biaya saldo e-money kontradiktif dengan kampanye transaksi non tunai

Laman

Kamis, 21 September 2017

Biaya saldo e-money kontradiktif dengan kampanye transaksi non tunai

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ekonom Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai keputusan Bank Indonesia membolehkan bank memungut biaya isi saldo uang elektronik (e-money), kontradiktif dengan upaya mendorong masyarakat aktif dalam transaksi non-tunai.

"Awalnya sudah meminta masyarakat lebih aktif menggunakan uang elektronik dan mendorong gerakan nontunai, tapi sekarang justru dikenakan biaya," kata Bhima mengenai Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI terkait biaya isi saldo uang elektronik, di Jakarta, Kamis.

Bhima mengatakan pengenaan biaya itu bisa menjadi disinsentif, terlebih menjelang penerapan elektronifikasi 100 persen pembayaran jasa tol pada 31 Oktober 2017. Pengenaan biaya isi saldo justru membuat masyarakat enggan menggunakan uang elektronik dan kembali ke transaksi tunai.

Semestinya, kata dia, BI dan industri perbankan memberikan insentif kepada masyarakat karena selama ini bank sudah mendapat keuntungan dari marjin penjualan kartu perdana uang elektronik.

"Harusnya dengan keuntungan dari penjualan kartu perdana e-money tidak perlu lagi memungut biaya isi saldo meskipun hanya Rp1.000 sekali transaksi," ujar dia.

Lebih baik, kata dia, BI dan perbankan penerbit uang elektronik serta operator jasa transportasi atau operator sektor riil lainnya mengedepankan skema pembagian beban biaya investasi infrastruktur uang elektronik seperti terjadi di Hongkong. Dengan begitu, beban biaya yang ditanggung bank dapat berkurang sehingga justru memberikan diskon kepada masyarakat.

Skema "sharing cost" dengan operator transportasi itu justru mengurangi beban biaya bank penerbit kartu, sehingga bank dapat memberikan diskon harga ke konsumen," ujar dia.

Bank Indonesia resmi menetapkan tarif maksimum pengisian saldo uang elektronik dengan cara "off us" atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp1.500. Sedangkan cara "on us" atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp750.

Cara "off us" adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda, atau melalui mitra seperti melalui pasar swalayan dan pedagang ritel lainnya. Sedangkan cara "on us" adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar