Alat pembayaran seperti "Starbucks Card" bersifat "closed-loop" dan belum bisa dikategorikan sebagai uang elektronik, karena hanya bisa digunakan untuk membayar jasa atau produk dari penerbit.
"Sebentar lagi, tidak dalam hitungan bulan akan keluar peraturannya, ditunggu saja," kata Direktur Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo di Jakarta, Selasa.
Alat bayar bersifat "closed-loop" berbeda dengan alat bayar non-tunai lainnya yang disebut uang elektronik seperti BukaDompet di Bukalapak, atau Tokocash di Tokopedia.
BukaDompet dan uang elektronik lainnya dapat digunakan pengguna untuk membeli barang atau jasa dari pihak yang bukan penerbit, sedangkan alat "closed-loop" tidak bisa.
Pungky menjelaskan BI harus turut mengatur alat bayar "closed-loop" karena perkembangan alat bayar non-tunai yang pesat. Alat bayar "closed-loop" kerap menjadi pilihan masyarakat untuk menyimpan dananya guna memudahkan pembayaran.
Oleh karena jumlah dana yang terus meningkat dalam alat bayar non-tunai "closed-loop", kata Pungky, BI harus membuat aturan untuk menjaga pengelolaan dana tersebut dan melindungi kepentingan konsumen.
Selama ini, BI hanya meminta laporan dari penerbit alat bayar non-tunai "closed-loop".
Sayangnya, Pungky masih enggan membeberkan peraturan tersebut. "Tunggu saja, sangat segera akan keluar," ujar dia.
Sebenarnya wacana, pengaturan untuk alat bayar on-tunai "closed-loop" sudah mengemuka sejak awal 2016. BI memang harus merombak peraturan uang elektronik karena pesatnya perkembangan alat pembayaran ini.
Pada 2016, ketika wacana ini bergulir, BI berencana mewajibkan penerbit alat bayar non-tunai "closed-loop" untuk mengajukan izin jika memiliki 300 ribu pengguna aktif.
Sedangkan, bagi perusahaan penerbit alat bayar non-tunai "closed-loop" yang pengguna aktifnya sedikit, hanya melapor ke BI. Namun, setahun berselang, wacana pengaturan tersebut belum terealisasi.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar