"Berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian terhadap perkembangan moneter, fiskal, makroprudensial, sistem pembayaran, pasar modal, pasar Surat Berharga Negara (SBN), perbankan, lembaga keuangan nonbank dan penjaminan simpanan, KSSK menyimpulkan stabilitas sistem keuangan triwulan III 2017 dalam kondisi normal," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat jumpa pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa.
Stabilitas sistem keuangan dinilai masih terjaga ditopang oleh fundamental ekonomi yang baik dan persepsi pelaku pasar yang positif terhadap perekonomian Indonesia. Hal ini ditunjukkan antara lain dengan adanya revisi ke atas outlook pertumbuhan Indonesia oleh IMF, perbaikan kinerja intermediasi perbankan, relatif stabilnya nilai tukar Rupiah, serta membaiknya kinerja pasar surat berharga negara (SBN) dan surat utang korporasi.
Dengan mempertimbangkan kondusifnya kondisi perbankan dan perekonomian tersebut, pada tanggal 30 Oktober 2017 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam Rupiah sebesar 25 basis points (bps) yang berlaku untuk periode 3 November 2017 sampai dengan 15 Januari 2018.
Selama Kuartal III 2017, Bank Indonesia pun telah menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 50 bps.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Dewan Komisioner LPS, KSSK tetap mencermati beberapa potensi risiko baik eksternal maupun domestik.
Dari sisi eksternal, KSSK mencermati dampak kebijakan moneter AS, normalisasi neraca bank sentral AS, keputusan European Central Bank (ECB) untuk memangkas kucuran dana program quantitative easing dan dinamika geopolitik di Semenanjung Korea terhadap nilai tukar Rupiah dan aliran dana asing.
"Sedangkan dari faktor domestik, KSSK mencermati antara lain berkembangnya sentimen negatif mengenai penurunan daya beli, potensi kenaikan inflasi volatile food, serta antisipasi menghangatnya kondisi perpolitikan tahun 2018-2019," ujar Sri Mulyani.
KSSK senantiasa berkoordinasi dalam memantau dan mengantisipasi potensi tekanan terhadap stabilitas sistem keuangan.
Dalam rapat ini, KSSK melakukan evaluasi atas kegiatan simulasi pencegahan dan penanganan krisis yang telah diadakan secara rutin sejak tahun 2012. Untuk tahun 2017, simulasi telah dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober di Lembaga Penjamin Simpanan.
Tema simulasi tahun ini difokuskan untuk menguji keterterapan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) beserta peraturan pelaksanaannya terkait dengan resolusi bank. Hasil evaluasi pelaksanaan simulasi menunjukkan peningkatan efektivitas koordinasi dan pengambilan keputusan dalam rangka penanganan bank bermasalah.
Selanjutnya, simulasi juga menghasilkan beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti untuk meningkatkan efektivitas penanganan bank bermasalah.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar