Hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PJSP).
"Pengambilalihan lembaga selain bank yang telah berizin sebagai penyelenggara sistem pembayaran, lembaga selain bank tersebut wajib menyampaikan permohonan persetujuan tertulis," demikian pernyataan BI di Jakarta, Minggu.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan Bank Sentral akan meneleliti lebih lanjut tentang informasi akuisisi yang dilakukan oleh GoPay terhadap tiga perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech).
"Hal itu untuk memastikan bahwa kegiatan usaha telah dijalankan sesuai dengan izin yang dimiliki serta telah taat terhadap asas dan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Kewajiban permohonan izin tersebut, kata Agusman, untuk memastikan bahwa pengembangan usaha sistem pembayaran telah memperhatikan keamanan sistem, perlindungan konsumen dan keamanan nasional.
"Dengan demikian, PJSP hanya dapat melaksanakan rencana tersebut apabila telah mendapat persetujuan BI," ujarnya.
Agusman menegaskan apabila terdapat pelanggaran ketentuan, maka Bank Sentral akan melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, pada Jumat (15/12), beredar informasi bahwa aplikasi layanan transportasi GoJek, yang terafiliasi dengan GoPay telah menandatangani perjanjian akuisisi tiga perusahaan finasial teknologi Indonesia, Kartuku, Midtrans dan Mapan.
Langkah ini disebut sebagai upaya untuk menyediakan ekosistem pembayaran finansial yang inklusif kepada institusi keuangan, UMKM, mitra pengemudi dan lainnya, serta konsumen di seluruh Indonesia.
Akusisi tersebut juga disusul dengan perubahan struktur kepimpinan pada unit usaha di Gojek Group, termasuk di dalamnya perubahan posisi pemimpin pada GoPay.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar