"Tujuan penandatanganan perjanjian ini adalah sebagai landasan hukum untuk mengatur tata cara pembayaran atas pembangunan prasarana kereta api ringan /light rail transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT KAI (Persero), " kata Zulfikri usai penandatanganan di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat.
Sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017, kewajiban pembayaran Pemerintah atas pembangunan prasarana LRT Jabodebek kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk dilakukan melalui PT KAI (Persero) dan menimbulkan hak pada PT KAI (Persero) untuk menyelenggarakan pengoperasian perawatan dan pengusahaan prasarana LRT Jabodebek termasuk pendanaan pembangunan prasarana LRT Jabodebek.
Adapun ruang lingkup perjanjian tersebut adalah pembayaran atas pembangunan Prasarana oleh Kementerian Perhubungan melalui PT Kereta Api Indonesia (Persero) kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Nilai pekerjaan pada perjanjian ini adalah sebesar Rp22,8 triliun, termasuk di dalamnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, belum termasuk Interest During Construction (IDC), dan Interest During Payment (IDP).
Perjanjian tersebut meliputi lintas pelayanan Cawang - Cibubur, Cawang - Kuningan - Dukuh Atas dan Cawang - Bekasi Timur.
Setiap perubahan dan/atau penyesuaian nilai pekerjaan yang dilakukan yang mengakibatkan adanya penambahan nilai pekerjaan harus disepakati oleh seluruh pihak yang terkait dalam perjanjian dan telah dilakukan kajian ulang oleh BPKP terlebih dahulu.
Tahapan pembayaran yang diatur dalam perjanjian tersebut adalah pertama, pembayaran pertama dilakukan atas kemajuan pekerjaan sampai dengan September 2017 yang akan dibayar oleh PT KAI (Persero).
Kedua, pembayaran selanjutnya untuk kemajuan pekerjaan dilakukan setiap tiga bulan atas kemajuan pekerjaan per tiga bulan, berdasarkan Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan.
Ketiga, pembayaran atas pembangunan Stasiun dan Depo dan bangunan Balai Yasa.
Adapun hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian tersebut antara lain pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian wajib menerbitkan Surat Perintah Bayar kepada PT. KAI (Persero) dan melengkapi Dokumen Kelengkapan Pembayaran.
Kedua, PT KAI (Persero) diberikan kuasa oleh Pemerintah untuk dapat menerima manfaat dan mengeksekusi Jaminan Pemeliharaan.
Ketiga, PT Adhi Karya (Persero) Tbk wajib menyerahkan Prasarana yang telah dibangun kepada PT KAI (Persero) melalui Pemerintah, dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada saat Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO), setelah diselesaikannya pembayaran.
Keempat, PT KAI (Persero) berhak memerintahkan PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk melakukan pemeliharaan perbaikan hasil pekerjaan yang mengalami cacat-cacat tersembunyi dan kerusakan yang nyata-nyata bukan disebabkan oleh kesalahan pengoperasian Prasarana dan Sarana dan bukan karena adanya perubahan ? perubahan yang diperintahkan oleh PT KAI (Persero) selama masa pemeliharaan.
Kelima, PT KAI (Persero) wajib melakukan pembayaran atas pembangunan prasarana yang dilakukan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Keenam, PT KAI (Persero) wajib melakukan pemeliharaan Stasiun dan Depo setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan.
Penandatanganan perjanjian Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Atas Pembangunan Prasarana LRT Jabodebek merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Penyelenggaraan Prasana LRT Jabodebek yang telah dilaksanakan pada 19 Desember 2017 lalu.
Penandatanganan tersebut juga semakin mempertegas komitmen Pemerintah untuk segera menuntaskan proyek transportasi LRT Jabodebek ini agar segera menjadi solusi efektif untuk persoalan transportasi di Tanah Air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar