Ekonomi Daerah: 19.317 guru honorer di wilayah 3T berpotensi diangkat jadi PNS

Laman

Rabu, 14 Februari 2018

19.317 guru honorer di wilayah 3T berpotensi diangkat jadi PNS

Jakarta (Antaranews Gorontalo) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa sekitar 19.317 guru honorer yang mengajar di daerah terluar, terdepan dan tertinggal (3T) berpotensi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kami mendata ada sekitar 19.317 guru honorer di daerah 3T yang berpotensi untuk diangkat untuk menjadi PNS. Mereka merupakan guru profesional yang bersertifikasi," ujar Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Dra Renny Yunus MM, usai acara penandatangan kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Selasa.

Meskipun demikian, sebanyak 19.317 guru tersebut belum dipilah berdasarkan kelompok usia. Untuk diangkat menjadi CPNS, lanjut dia, maksimal usianya adalah 32 tahun karena sebelum diangkat perlu pelatihan selama satu tahun. Pihaknya juga sedang menunggu data yang berasal dari pemerintah daerah mengenai data guru honorer di daerah 3T tersebut.

"Paling banyak itu yang usianya diatas 35 tahun. Mungkin hampir separuhnya, malah ada yang mau pensiun. Hal ini nantinya akan kami diskusikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB," tambah dia.

Renny berharap ke depan, akan ada kebijakan afirmasi khususnya untuk pengangkatan guru honorer di daerah 3T. Apalagi, bagi guru honorer yang sudah mengajar minimal 10 tahun di daerah itu.

Pengangkatan guru honorer tersebut, kata dia, juga berkaitan dengan upaya utuk mengatasi permasalahan kekurangan guru khususnya di daerah 3T.

Berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terdapat 122 kabupaten yang termasuk ke dalam daerah 3T di Tanah Air.

Renny menjelaskan sebagian besar dari 3T memiliki kemampuan fiskal yang rendah, apalagi jika separuh dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) digunakan untuk belanja pegawai.

"Kalau lebih dari 50 persen untuk belanja pegawai, maka daerah itu tidak akan mampu membayar guru yang diangkat. Untuk itu kami berharap daerah melakukan pemetaan jumlah guru yang dibutuhkan," harap Renny.

Untuk daerah-daerah yang memiliki kemampuan fiskal rendah, Renny berharap ada skema afirmasi untuk mengatasi persoalan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar