NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 105.61 untuk Subsektor Tanaman Pangan (NTP-P), 107.72 untuk Subsektor Hortikultura (NTP-H), 99.25 untuk Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTP-R), 100.81 untuk Subsektor Peternakan (NTP-T) dan 100.90 untuk Subsektor Perikanan (NTN).
"Dari 10 provinsi di Kawasan Timur Indonesia, ada lima provinsi yang NTP-nya berada di atas 100. NTP tertinggi dicapai oleh Provinsi Sulawesi Barat dengan nilai sebesar 110.12," kata Kepala BPS Provinsi Gorontalo Eko Marsoro, Kamis.
Kemudian diikuti Provinsi Gorontalo sebesar 103.10, Sulawesi Selatan sebesar 101.33, Maluku Utara sebesar 100.58, dan Maluku sebesar 100.43.
Nilai Tukar Petani terendah terjadi di Provinsi Papua sebesar 92.11, Provinsi Sulawesi Utara sebesar 94.81, Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 94.85, Provinsi
Sulawesi Tengah sebesar 97.00, dan Provinsi Papua Barat sebesar 99.73.
NTP nasional sebesar 101.94 mengalami penurunan -0.39 persen dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 102.33.
Ia menambahkan, pada Maret 2018, terjadi inflasi di daerah perdesaan di Provinsi Gorontalo sebesar 0.60 persen. Inflasi terjadi karena adanya kenaikan indeks harga pada 7 kelompok pengeluaran rumah tangga, yaitu kelompok bahan makanan sebesar 0.91 persen, dan kelompok makanan jadi sebesar 0.50 persen.
Kenaikan juga terjadi pada kelompok perumahan sebesar 0.17 persen, kelompok sandang sebesar 0.23 persen, kelompok kesehatan sebesar 0.19 persen, kelompok pendidikan, rekreasi, dan olahraga naik 0.11 persen, dan kelompok trasportasi dan komunikasi 0.16 persen.
Di sisi lain, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Gorontalo pada Maret 2018 sebesar 117.58 atau turun sebesar 0.76 persen dibanding NTUP bulan Februari 2018.
NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade), dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan beli petani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar