"Sampai dengan saat ini Bank Mandiri tidak mengenakan biaya isi ulang e-money," kata Kepala Bank Mandiri Area Manado Tommy Leong di Manado, Selasa.
Tommy mengatakan kemungkinan besar pihaknya tetap tidak akan mengenakan biaya isi ulang (top up) sepanjang hal tersebut dilakukan melalui Bank Mandiri.
Dia menjelaskan aturan yang akan diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) adalah biaya isi ulang yang dilakukan di luar bank penerbit agar seragam.
"BI akan mengeluarkan kebijakan, bagi yang melakukan top up di luar bank penerbit kartu tersebut, kemungkinan akan ada biaya," jelasnya.
Bank mandiri, katanya, selanjutnya akan tunduk pada keputusan BI selaku regulator.
Isi ulang uang elektronik jika dilakukan bukan di mesin ATM bank penerbit maka dikenakan biaya. Besaran biayanya untuk sementara ini ditentukan penyedia jasa isi ulang.
"Kalau e-money Mandiri di-top up di ATM Bank Mandiri tidak ada charge. Tapi kalau di vendor lain kena charge penyedia, nanti aturannya bakal ada diatur lagi oleh BI," jelasnya.
Uang elektronik (uang digital) adalah uang yang digunakan dalam transaksi dengan cara elektronik. Biasanya, transaksi ini melibatkan penggunaan jaringan komputer seperti internet dan sistem penyimpanan harga digital. Electronic Funds Transfer (EFT) adalah sebuah contoh uang elektronik.
E-Money memiliki nilai tersimpan (stored-value) atau prabayar (prepaid) dimana sejumlah nilai uang disimpan dalam suatu media elektronis yang dimiliki seseorang.
Nilai uang dalam e-money akan berkurang pada saat konsumen menggunakannya untuk pembayaran. E-money dapat digunakan untuk berbagai macam jenis pembayaran (multi purpose) dan berbeda dengan instrumen single purpose seperti kartu telepon.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar