Ekonomi Daerah: ASEAN harmonisasikan standard produk otomotif

Laman

Kamis, 19 Oktober 2017

ASEAN harmonisasikan standard produk otomotif

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Negara anggota ASEAN bekerja sama untuk melakukan harmonisasi standar produk otomotif dalam rangka memastikan keamanan, kualitas, dan perlindungan lingkungan terhadap produk kendaraan yang diproduksi dan beredar di wilayah regional tersebut.
Langkah ini diimplementasikan melalui pembentukan Kelompok Kerja Produk Otomotif atau Automotive Product Working Group (APWG) sejak 2005.
”Guna mencapai sasaran itu, tugas APWG adalah menyusun ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Type Approval for Automotive Products atau ASEAN Automotive MRA,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika yang juga Chairman APWG melalui keterangannya di Jakarta, Kamis. 
Putu menyampaikan hal itu ketika memberikan sambutan pada The 10th Workshop on Automotive Regulation and Certification Under the Cooperation Between ASEAN and Japan di Kuta, Bali.
Kegiatan yang bekerja sama dengan Japan Automobile Standards Internationalization Center (JASIC) ini juga dihadiri Co-Chair APWG Prof Pulporn, ASEAN Secretariat, Direktur Jenderal JASIC Takao Onoda beserta delegasinya, serta perwakilan dari negara-negara ASEAN. 
Lokakarya ini betujuan untuk saling bertukar informasi terkait perkembangan dunia otomotif baik berupa kebijakan maupun jenis produk kendaraan. Anggota APWG merupakan seluruh Negara ASEAN meliputi Indonesia, Thailand, Malaysia, Kamboja, Laos, Vietnam, Filipina, Myanmar, Singapura dan Brunei Darussalam. 
Putu menjelaskan, ASEAN Automotive MRA merupakan sebuah pengaturan regional untuk memfasilitasi perdagangan komponen dan sistem otomotif di antara negara-negara anggota ASEAN. 
Pelaksanaannya melalui pengakuan atau penerimaan hasil uji dan sertifikasi yang dilakukan oleh laboratorium uji yang terdaftar di ASEAN dengan menghilangkan duplikasi pengujian, inspeksi dan sertifikasi sistem mutu. 
Lebih lanjut, Putu menyampaikan, regulasi tersebut dapat menciptakan pasar yang terintegrasi dan mengurangi hambatan teknis untuk perdagangan di sektor otomotif melalui harmonisasi persyaratan teknis. 
Selain itu untuk memfasilitasi negosiasi dalam perjanjian bersama antara anggota ASEAN dengan negara-negara lain untuk mendapatkan pengakuan atas hasil penilaian kesesuaian. 
ASEAN MRA diharapkan pula meningkatkan daya saing industri komponen otomotif di ASEAN, khususnya Indonesia, dan dapat memperluas pasar tidak hanya di ASEAN tapi juga menjadikan basis ekspor komponen global.
"Jadi, begitu produk otomotif telah diuji atau diinspeksi oleh lembaga terdaftar di negara pengekspor, maka produk itu dapat memasuki dan dipasarkan di negara pengimpor kawasan ASEAN tanpa diuji lagi oleh negara tujuan," jelasnya.
Menurut Putu, standar yang digunakan untuk pengujian sudah diharmonisasikan dengan regulasi PBB yang berlaku dan telah diadopsi juga menjadi standar nasional bagi negara pengimpor. Dengan demikian, hambatan teknis untuk perdagangan pada sektor otomotif dapat dikurangi. 
“Industri otomotif di ASEAN menjadi salah satu sektor penting melalui pertumbuhannya karena dipengaruhi sejumlah faktor seperti teknologi, pasar, tenaga kerja, dan kebijakan,” tuturnya.
Mengutip data ASEAN Automotive Federation (AAF), selama Januari-Juni 2017, total produksi mobil di negara-negara ASEAN mencapai 1,97 juta unit.
Sedangkan, total penjualan mobil sepanjang semester I-2017 mencapai 1,61 juta unit. Jumlah ini meningkat sekitar 5,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 1,53 juta unit.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar