Ekonomi Daerah: Wapres Panggil Menteri PUPR Klarifikasi Keluhan Gapensi

Laman

Senin, 28 Mei 2018

Wapres Panggil Menteri PUPR Klarifikasi Keluhan Gapensi

Jakarta, (Antara News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla memanggil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk meminta klarifikasi atas keluhan yang disampaikan Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) terkait minimnya keterlibatan kontraktor swasta dalam pembangunan infrastruktur di Tanah Air.

Basuki tiba di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Senin, pukul 13:50 WIB dan langsung menuju ke ruang kerja Wapres Jusuf Kalla.

Usai pertemuan selama kurang dari 30 menit, Basuki mengatakan dalam pertemuan tersebut Wapres menginstruksikan untuk membuat surat edaran terkait pengerjaan proyek infrastruktur bernilai kurang dari Rp100 miliar tidak boleh dikerjakan BUMN.

"Saya pikir saya tadi dipanggil soal apa, ternyata soal Gapensi. Ya memang sudah begitu (proyek di bawah Rp100 miliar dikerjakan swasta). Sudah sebetulnya, cuma ini mungkin mereka minta tertulis. Ya ini mau saya bikin dalam bentuk (surat) edaran," kata Basuki.

Basuki mengatakan selama ini proyek pembangunan infrastruktur bernilai kurang dari Rp100 miliar tidak pernah dikerjakan oleh BUMN, terutama untuk pembangunan jalan.

"Selama ini kan BUMN tidak ada yang di bawah Rp100 miliar, apalagi pekerjaan umum itu sudah jarang sekali, apalagi pembangunan jalan. Di Bina Marga itu sudah dominan swasta," ucapnya.

Sebelumnya, pada Senin pagi, perwakilan pengurus Badan Pimpinan Pusat Gapensi menemui Wapres Jusuf Kalla untuk menyampaikan keluhan terkait minimnya keterlibatan kontraktor swasta dalam pembangunan infrastruktur.         Sekretaris Jenderal BPP Gapensi Andi Rukman mengatakan pihaknya meminta agar Pemerintah lebih memperhatikan kontraktor swasta, khususnya di daerah, yang keberadaannya semakin minim dilibatkan dalam proyek pembangunan infrastruktur.

Menurut Andi, selama ini BUMN terlalu mendominasi pekerjaan proyek infrastruktur kategori menengah yang batas nilainya meningkat dari Rp50 miliar menjadi Rp100 miliar.

Kenaikan batas nilai proyek tersebut, menurut Andi, dapat mendorong pelaksana konstruksi di daerah untuk berwirausaha dalam membangun infrastruktur di daerah.

"Angka tersebut dimaksudkan supaya memberikan kesempatan kepada pengusaha-pengusaha swasta di daerah, supaya jangan BUMN bersinergi dengan anak BUMN saja, tetapi BUMN terhadap swasta, itu harapannya," katanya.

Gapensi berharap ketetapan batas nilai proyek tersebut dapat dituangkan dalam satu regulasi berupa peraturan Menteri PUPR.

"Kami minta supaya nanti di peraturan menteri dan LKPP itu membuat ambang batas. Kalau sekarang ini kenapa masih ada pekerjaan proyek pada posisi 75 sampai 90 persen, ini karena ada kaitannya dengan UU Tipikor," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar